Respons KPK soal Perintah MA Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi tersebut.
"KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," katanya.
KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun
Sebelumnya, MA menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).