Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi
Advertisement . Scroll to see content

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:06:00 WIB
Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum membahas secara resmi wacana pemerintah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara OJK dan pemerintah mengenai rencana tersebut.

“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” ujar Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dian menambahkan, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, pemerintah dan regulator perlu melakukan koordinasi secara mendalam. Sebab, diperlukan penyesuaian teknis dalam mekanisme pembayaran gaji ASN apabila jaringan koperasi ikut digunakan.

“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” ucapnya.

Dian menjelaskan, selama ini fungsi intermediasi dan infrastruktur sistem pembayaran untuk penyaluran gaji PNS ditangani industri perbankan yang memiliki kapabilitas serta jaringan hingga ke berbagai daerah.

“Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya karena kan yang namanya lembaga apa namanya intermediasi itu kan yang payment system itu kan selama ini kan memang adanya di yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan memang bank-bank gitu kan,” tuturnya.

OJK masih menantikan penjelasan teknis apabila koperasi nantinya ikut dilibatkan dalam ekosistem penggajian ASN. Salah satunya mengenai mekanisme pengelolaan rekening dan keterlibatan perbankan dalam skema tersebut.

“Dan kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” katanya.

Mengenai potensi persaingan penghimpunan dana antara perbankan dan koperasi, Dian enggan berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, penetapan skema pembayaran gaji pegawai merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.

“Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu,” tuturnya.

Meski demikian, Dian mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara matang aspek efisiensi dan efektivitas operasional di lapangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita gak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” ujarnya.

Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut diungkapkan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ferry mengatakan rencana tersebut tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan untuk memperluas peran dan daya saing koperasi di sektor jasa keuangan.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Ferry menambahkan, perluasan fungsi tersebut sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Saat ini, ketentuan operasional terkait penyaluran gaji ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut