Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Advertisement . Scroll to see content

Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:20:00 WIB
Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap proses ekstradisi Tannos bisa segera dilakukan. Dia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama Indonesia. 

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," kata Supratman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025). .

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut