Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berharap proses ekstradisi Tannos bisa segera dilakukan. Dia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama Indonesia.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," kata Supratman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025). .
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.