Respons Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima laporan dari dua pimpinan lembaga antirasuah. Satu di antaranya ditujukan kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Merespons hal tersebut, Ghufron menyatakan akan mengikuti prosedur di Dewas KPK. Dia akan mengikuti setiap proses yang sudah ditentukan.
 
                                "Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).
Terkait laporan tersebut, Ghufron mengaku belum mengetahui secara detail materi laporan yang dimaksud. Pasalnya, dia belum menjalani proses klarifikasi sebagai tahap awal dalam tindak lanjut laporan tersebut.
 
                                        "Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa, sekarang belum tahu apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke pihaknya yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata)," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2024).
Albertina mengimbau agar publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan itu. Pasalnya, laporan tersebut masih dalam tahap awal atau masih dalam proses klarifikasi.
Editor: Faieq Hidayat