Respons Presiden Jokowi soal Isu Pilkada 2024 Dipercepat: Urgensinya Apa?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut merespons isu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipercepat dari semula November menjadi September 2024. Presiden pun mempertanyakan urgensi percepatan Pilkada 2024.
Presiden menegaskan upaya untuk mempercepat Pilkada membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Belum sampai ke situ. Urgensinya apa, alasannya apa. Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII tahun 2023 dikutip Jumat (1/9/2023).
Meski begitu, Jokowi mengatakan semua usulan mengenai Pilkada 2024 masih dalam kajian di Kemendagri.
Presiden Jokowi ke Relawan: Jangan Dukung pas Hanya Urusan Politik, Pilkada, Pilgub atau Pilpres
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri. Dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.
Sementara itu, Wapres pun mengatakan wacana itu masih berupa usulan.
“Yang pemilihan (Pilkada) untuk dimajukan saya kira itu kan baru usulan. Kita lihat saja ya,” ucap Wapres usai menghadiri acara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (1/9/2023).
Wapres pun mengatakan usulan Pilkada dipercepat harus punya alasan logis, seperti misalnya agar waktu antara Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Pilkada tidak terlalu jauh.
“Kalau pun (dipercepat) ada alasannya, artinya logikanya masuk. Seperti jangan terlalu jauh mungkin jaraknya sesudah Pilpres ke Pilkada. Nah kita akan lihat kalau alasannya masuk akal ya. Saya kira untuk kebaikan saja,” kata Wapres.
Namun, Wapres menegaskan semua pihak harus menyetujui waktu semula yakni November 2024 jika memajukan Pilkada tidak mempunyai nilai tambah bahkan kebaikan.
“Kalau tidak itu tentu akan kembali ke waktu yang lama. Jadi kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan ya kenapa tidak bisa, begitu saja saya kira,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan pada kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.