Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34:00 WIB
Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri kembali ke institusi kepolisian jika masih ingin menduduki jabatan publik. Dia menilai putusan MK tersebut harus dipahami secara tepat dan dijalankan secara penuh oleh Polri.

Berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, seluruh polisi yang saat ini menempati jabatan sipil wajib kembali ke institusi Polri.

“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H Kurniawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan posisi ideal Polri yang semestinya berada di luar struktur kementerian dan lembaga. Dia menyebut jabatan dalam kementerian dan lembaga negara sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang.

Dia menilai, Polri harus ikhlas dan tulus melaksanakan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tanpa resistensi.

”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” katanya.

H Kurniawan mengingatkan, sifat putusan MK yang “final and binding” memiliki konsekuensi hukum yang mengikat semua pihak. Secara doktriner, putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan karenanya wajib diadopsi dalam rencana perubahan Undang-Undang Polri.

“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” katanya.

Lebih jauh, H Kurniawan menilai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 otomatis membatalkan berbagai dasar hukum yang selama ini menjadi payung penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.

Dia berpendapat tugas utama polisi adalah pengamanan dan penegakan hukum, sehingga tidak perlu menduduki posisi struktural di kementerian atau lembaga.

”Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya,” katanya.

H Kurniawan juga mengingatkan agar Polri tidak disamakan dengan TNI dalam konteks jabatan sipil.

“Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” ucapnya.

Menurut dia, tugas Polri sudah sangat jelas, yakni melakukan pengamanan dan penindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.

”Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya mencontohkan operasi kepolisian yang berjalan di lapangan.

Dalam pandangan H Kurniawan, pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto harus menjadikan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum mengembalikan seluruh institusi negara pada prinsip dasar negara hukum. Dia berharap negara menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan menghormati setiap putusan lembaga peradilan tertinggi.

Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dinilai menimbulkan kerancuan di publik. Menurutnya, penjelasan mengenai penerapan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 seharusnya tidak multitafsir.

Mengenai lembaga seperti BNN, BNPT, Lemhannas, BSSN, BIN hingga Kemenkopolhukam yang banyak diisi personel berlatar belakang Polri maupun TNI, H Kurniawan menilai pengaturan ke depan perlu dikaji lebih dalam. Dia menekankan pentingnya konsistensi dengan kaidah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

“Namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personel polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, H Kurniawan menegaskan prinsip presisi harus kembali diperkuat di internal kepolisian.

“Jadi yang namanya presisi ya harus di internal polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut