Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU ITE, Mahfud Beberkan Contoh Postingan yang Bisa Dipidana

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:26:00 WIB
Revisi UU ITE, Mahfud Beberkan Contoh Postingan yang Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE. (Foto dok Humas Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya. 

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," katanya.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut