Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini, Pimpinan KPK Undang Dirjen Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Kamis (17/10/2019). Pertemuan tersebut terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku mulai hari ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ingin menanyakan kepada Dirjen Kemenkumham apakah revisi UU KPK itu wajib dilaksanakan mulai hari ini. Sampai sekarang, kata dia belum ada Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan dalam proses penindakan.
"Kita undang Dirjen Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham untuk mengetahui status dari undang-undang tersebut," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) malam.
Menurutnya, KPK telah menyiapkan Peraturan Komisioner (Perkom) KPK yang menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK dalam undang-undang yang baru. Pimpinan KPK, kata dia di dalam UU yang baru kedudukannya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Kalau Dewan Pengawas KPK belum terbentuk mungkin masih Desember, tetapi kalau langsung berlaku seperti pimpinan sudah bukan penyidik, penuntut itu kan ada implikasinya ke dalam (internal KPK)," katanya.
Saat ini KPK bekerja seperti biasa, termasuk terkait penindakan. Operasi tangkap tangan (OTT) masih dilakukan jika menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, atau penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya tinggal petik," katanya.
Editor: Kurnia Illahi