Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Senin, 21 September 2026 - 01:15:00 WIB
Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol
Kemenhub menyiapkan pengaturan transportasi digital dalam revisi UU LLAJ, termasuk memperjelas tanggung jawab driver ojol dan aplikator. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan," ucapnya.

Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan.

Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memuat penguatan aturan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL).

Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang dan pemilik angkutan juga dapat menjadi pihak yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026). Kemenhub selaku koordinator penyusunan DIM mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis teknologi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut