"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan," ucapnya.
Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September
Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan.
Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memuat penguatan aturan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL).
Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang dan pemilik angkutan juga dapat menjadi pihak yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026). Kemenhub selaku koordinator penyusunan DIM mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis teknologi.
Editor: Aditya Pratama