Rhoma Irama Optimistis Menang Lawan KPU di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan partai besutan Rhoma Irama itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Raja Dangdut itu mengajukan gugatan setelah menjalani proses beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan Partai Idaman ditolak oleh Bawaslu.
"Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," ujar dia di PTUN, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik sebelum melaporkan ke PTUN atas pelanggaran administrasi. Menurut Rhoma, Partai Idaman semestinya diloloskan untuk rakyat yang meletakkan harapannya pada partai itu.
Rhoma mengatakan terkait partai lain yang juga tidak lolos peserta Pemilu 2019, hal tersebut kembali ke keputusan masing-masing partai untuk melakukan gugatan atau tidak.
"Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.
Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.
Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Editor: Azhar Azis