Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi
JAKARTA, iNews.id - Richard Lee optimistis dapat membuktikan diri tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Keyakinan tersebut disampaikan setelah sidang yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk sosok yang dikenal sebagai Doktif serta mantan asistennya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurut dia, tim pembela menemukan sejumlah perbedaan yang akan didalami pada sidang berikutnya.
Faizal menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Dia mengaku telah menyiapkan puluhan pertanyaan tambahan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi.
"Tadi kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan. Kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail. Tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 untuk mengungkap kebenaran," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Tim kuasa hukum juga menyoroti waktu dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara. Berdasarkan data perjalanan yang dimiliki, Richard Lee disebut sedang berada di luar negeri pada tanggal yang dipermasalahkan dalam laporan.