Richard Lee Optimistis Bebas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Oktober Dokter Richard tidak ada di Indonesia, dia ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana sehingga harus bebas!" kata tim kuasa hukum Richard Lee lainnya, Faisal.
Sementara itu, Richard Lee mengaku tetap tenang usai mengikuti jalannya persidangan. Dia menegaskan produk White Tomato yang menjadi pokok sengketa tidak dibeli dari toko resminya.
Richard mengatakan fakta tersebut telah terungkap melalui keterangan saksi di persidangan.
"Satu hal yang pasti, pertanyaan saya sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," katanya.
Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan.