Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua

Minggu, 19 Februari 2023 - 16:41:00 WIB
Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ricky langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak) diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).

Ali Fikri menjelaskan Ricky ditangkap penyidik KPK di wilayah Abepura, Jayapura.

“Informasi yang kami peroleh tsk KPK tersebut ditangkap di Abepura,” ujar Ali.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu Simon, Jusieandra dan Marten menjadi tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky saat ini sedang menjalani proses persidangan. 

Dalam perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut