Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi

Minggu, 07 Februari 2021 - 19:28:00 WIB
Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sabu-Sabu Kini Ekstasi
Ridho Rhoma (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021). Ridho kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen, Jakarta Pusat. Petugas menemukan barang bukti ekstasi dalam penggerebekan ini. Selain itu, dia juga ditengarai terkait dengan sabu-sabu.

"Positif amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).

Bukan kali ini saja Ridho berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 dia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis penjara selama 10 bulan. Dia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019, dia keluar penjara. Namun perkara ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. 

Akibat putusan tersebut, Ridho pun kembali mendekam di balik terali besi untuk menjalani sisa hukumannya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut