Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR
Advertisement . Scroll to see content

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD buntut Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:45:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD buntut Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD DPR karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik. (Foto: Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut