Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Suap bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrikadi, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.