Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Rio Reifan Ditangkap terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya 

Rabu, 21 April 2021 - 14:20:00 WIB
Rio Reifan Ditangkap terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya 
Artis Rio Reifan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba,. (Foto Anfara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis sinetron Rio Reifan alias  RR kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran terjerat kasus narkoba. Rio sudah ditangkap keempat kalinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR diamankan di kediaman orangtuanya di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur pada Senin 19 April 2021 lalu.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa Rio kerap menggunakan narkotika jenis sabu. 

"Kami juga menemukan ada RR bersama seseorang lagi namanya SA. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dia menambahkan, RR dan SA baru memakai barang itu. RR ini kali keempat diamankan Polda Metro jaya. Baik polda maupun Polres. 

Yusri melanjutkan, pada 2015 oleh Polda Metro Jaya, 2017 vonis keluar tapi di tahun yang sama ditangkap lagi dan ditahan 1 tahun. 

"Keluar lagi dan pada 2019 ditangkap lagi," ujarnya.

Saat sedang dilakukan penangkapan, ada ojek online yang mengantarkan sebuah paket misterius.  

"Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA. Dalam kotak paket tersebut dibuka, rapih sekali kotaknya, saat dibuka pertama berupa kotak sabun, saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Sub Sider Pasal 114.  "Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun. Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan menganai keputusan hukumnya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut