Namun apabila pengajuan RJ dilakukan karena adanya tekanan, Refly menegaskan timnya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyampaikan bahwa salah satu tersangka, Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Sebelum Rismon, dua tersangka lain kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan restorative justice. Akhirnya, status tersangka keduanya gugur.
Editor: Reza Fajri