Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
Dia menilai, pengajuan praperadilan berulang perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum. Menurut Jahmada, fenomena tersebut berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak efektif.
"Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.
Melalui gugatan tersebut, Jahmada berharap MK memberikan batasan sehingga tersangka hanya dapat mengajukan praperadilan satu kali untuk satu pokok perkara.
"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," ucapnya.
Sementara itu, Suhadi menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.
Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
Editor: Aditya Pratama