Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22:00 WIB
Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
Rismon Sianipar dan kawan-kawan menggugat aturan praperadilan dalam KUHAP ke MK dan meminta pengajuan praperadilan dibatasi hanya sekali dalam satu perkara. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, pengajuan praperadilan berulang perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum. Menurut Jahmada, fenomena tersebut berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak efektif.

"Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.

Melalui gugatan tersebut, Jahmada berharap MK memberikan batasan sehingga tersangka hanya dapat mengajukan praperadilan satu kali untuk satu pokok perkara.

"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," ucapnya.

Sementara itu, Suhadi menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.

Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut