Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Beberkan 7 Alasan
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 97 Pertanyaan

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:32:00 WIB
Rismon Sianipar Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 97 Pertanyaan
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jemi Mokuolensang menyebut banyak pertanyaan penyidik yang tidak sesuai substansi.

“97 pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di-default tadi, jadi kita enggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut