Rival Orient P Riwu Kore Datangi Kemendagri, Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda
Adhitya mengingatkan hasil suara yang didapat dalam Pilkada merupakan hasil untuk calon bupati dan wakil bupati. Oleh sebab itu menurutnya tidak tepat jika kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan wakilnya diangkat sebagai bupati.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan Orient P Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS, Eric M Alexander tersebut tertulis Orient P Riwu Kore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. Bawaslu juga telah merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Editor: Rizal Bomantama