Rivan Purwantono Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Hal ini turut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan," kata Rivan dalam dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Menurutnya, dalam melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu enam bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan," ujarnya.
Dalam jangka waktu 365 hari tersebut, lanjut Rivan, apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat. Sementara untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal.