Rivan Purwantono Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2 bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
Hal itu meliputi biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.
“Oleh karena itu, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian," katanya.
Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, telah hadir aplikasi JRku. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
"Begitu banyak kegunaan aplikasi JRku, sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," ujar Rivan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri