Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono, Begini Perbandingannya

Sabtu, 20 September 2025 - 04:15:00 WIB
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono, Begini Perbandingannya
Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono yang kerap diperbandingkan publik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono akan diulas dalam artikel ini. Baru-baru ini riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming tengah menjadi sorotan setelah adanya gugatan terhadap ijazah sekolah menengah atas (SMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda dengan Gibran dan kerap dibandingkan publik. 

Gibran diketahui menempuh pendidikan berorientasi keahlian praktis, sementara AHY menempuh pendidikan militer dan akademis.

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono

Wapres Gibran Rakabuming Raka menempuh sekolah menengah atas (SMA) di Orchid Park Secondary School, Singapura. Gibran disebut sempat menjalani Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch) Australia.

Kemudian, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini melanjutkan pendidikannya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007. 

Namun, belakangan ini mencuat gugatan terhadap ijazah SMA Gibran Rakabuming. Penggugat ijazah Gibran, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut