Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Jumat, 19 Juli 2019 - 11:29:00 WIB
Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Rizal Ramli saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Pada hari ini, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam perkara ini yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dipanggil sebagai tersangka.

"SJN dan ITN diperiksa sebagai tersangka terkait kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019)

KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena kasasinya dikabulkan MA.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut