Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya Jumat Pekan Lalu di Makkah

Seperti diketahui, pimpinan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Tidak lama berselang, kasus itu dihentikan, karena polisi tidak menemukan alat bukti tambahan.
Tak hanya itu, pria berusia 53 tahun tersebut juga ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus Rizieq tidak semuanya dihentikan. Sejauh ini hanya kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Jabar dan dugaan pornografi oleh Polda Metro Jaya.
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019.
Editor: Djibril Muhammad