Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Pertemuan Trump-MBS Ditonton 4 Miliar Kali, Bukti Peran Saudi Diperhitungkan Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Rizieq Shihab Overstay di Saudi, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang

Rabu, 10 Juli 2019 - 17:35:00 WIB
Rizieq Shihab Overstay di Saudi, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Antara/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena dia mengalami overstay atau melebihan ketentuan waktu tinggal di Saudi.

Maftuh menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Saudi Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut.

"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu (10/7/2019). Maftuh menuturkan, denda ini harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain termasuk Pemerintah Indonesia.

Maftuh mengingatkan, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang terkena masalah hukum di Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.

”Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja gabisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut