Rizieq Shihab Overstay di Saudi, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang
JAKARTA, iNews.id, – Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena dia mengalami overstay atau melebihan ketentuan waktu tinggal di Saudi.
Maftuh menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Saudi Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut.
"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu (10/7/2019). Maftuh menuturkan, denda ini harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain termasuk Pemerintah Indonesia.
Maftuh mengingatkan, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang terkena masalah hukum di Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.
”Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja gabisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujarnya.