Rizieq Shihab Overstay di Saudi, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang
Kendati demikian, Agus enggan menjawab saat disinggung terkait apakah Rizieq di Arab Saudi terjerat kasus hukum. Da meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," kata dia.
Agus menjelaskan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh Rizieq agar tidak membayar denda, yakni menunggu program amnesti atau pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi.
Tiga tahun lalu Kerajaan Saudi telah memberikan amnesti ini. Namun, pengampunan bisa diberikan dengan catatan kasus overstay diselesaikan.
Kepulangan Rizieq kembali menjadi polemik. Elite politik mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menginginkan kepulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi Prabowo-Jokowi. Mereka menuding kepulangan Rizieq dihalangi Pemerintah Indonesia.
Editor: Zen Teguh