Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Janji Pemberian Uang ke Eks Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:06:00 WIB
Robin Pattuju Beri Waktu Azis Syamsuddin Dua Minggu Selesaikan Pembayaran Pengurusan Perkara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021). Dalam persidangan itu, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Dalam persidangan, Syahrial menyampaikan Robin Pattuju pernah menyebut hanya memberikan waktu dua minggu kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menyelesaikan pembayaran jasa terkait pengurusan perkara.

"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu dua minggu, Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," ujar Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Mendengar keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi kemudian menanyakan mengenai sosok yang disebut sebagai ketum oleh Syahrial. "Siapa itu ketum?" tanya Heradian.

Syahrial menjawab sosok dimaksud merupakan Azis Syamsuddin. "Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.

Jaksa kembali mendalami pernyataan Syahrial. "Ketum dalam rangka apa diberi waktu dua minggu?" tanya jaksa.

Setelah dijawab tidak tahu oleh Syahrial, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial.

"Dalam BAP 38 saudara ditanya, Apa mengetahui ketum dikasih waktu dua minggu, ampun-ampun saya bang. Jawaban saudara kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya, apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.

Pertanyaan itu diakui oleh Syahrial. "Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu dua minggu," jawab Syahrial.

Jaksa selanjutnya mencecar jumlah uang yang tersebut. "Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa dan dijawab tidak tahu oleh Syahrial.

Jaksa kemudian menanyakan proses komunikasi itu. "Saat itu menyampaikan lewat chat di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.

Syahrial juga mengaku mengirimkan foto surat panggilan KPK kepada Azis Syamsuddin.

"Saya kirim karena yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar kader Golkar," kata Syahrial.

Selain menangani perkaranya di Tanjungbalai, Syahrial juga menyebut Stepanus Robin mengurus sejumlah perkara lain di KPK, seperti di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.

"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," kata Syahrial.

Dalam dakwaan Robin Pattuju dan Maskur disebutkan Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut