Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Diduga karena Takut Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:46:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Suap Penyidik KPK Diduga karena Takut Terseret Kasus Korupsi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka penyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ajay diduga menyuap Stepanus Robin karena takut terseret kasus di KPK.

ketika itu KPK sedang menyidik perkara korupsi terkait pengadaan sembako bansos penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Ajay khawatir kasus tersebut merembet ke Kota Cimahi yang tak jauh dari Kabupaten Bandung Barat.

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan  informasi di Kota Cimahi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Kamis (18/8/2022).

Ajay kemudian mencari referensi orang berpengaruh di KPK lewat penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saeful Bahri. Ajay kemudian direkomendasikan agar mendekati Stepanus Robin.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.

Dalam pertemuan tersebut, Stepanus Robin diduga mengiming-imingi Ajay bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait Kota Cimahi tidak ditindaklanjuti KPK. Stepanus juga menjanjikan Ajay tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay sepakat dan bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain. Stepanus diduga meminta Ajay menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Namun, Ajay hanya sanggup membayar Rp500 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut