Rommy Pastikan Caleg PPP Bersih dari Mantan Napi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan, larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undag-Undang (UU) Pemilu. Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap konsisten mengikuti semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy mengatakan, partainya tidak akan mengajukan bakal caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi. Sikap ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Sebagai bentuk keseriusan kami dalam usaha memperbaiki kulitas wakil rakyat, terlepas dari putusan MA yang membatalkan aturan larangan eks koruptor nyaleg PPP tetap konsisten untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi sebagai bakal caleg," ujar pria yang biasa disapa Rommy ini dalam akun Twitter @MRomahurmuziy, Senin (17/9/2018). ⠀⠀
MA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi para caleg eks napi. Pembatasan hak asasi seharusnya diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, bukan dengan PKPU.
“Peraturan pelaksanaan (PKPU) tidak boleh membuat norma baru. Sekarang persoalannya apakah UU Pemilu membatasi? Nah maka peraturan pelaksanaan gak boleh membatasi hak politik mantan eks napi korupsi, kecuali dalam putusan pidananya dulu memang mencabut hak politiknya,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah Jumat (14/9/2018).
Editor: Kurnia Illahi