Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Sabtu, 14 September 2024 - 00:00:00 WIB
Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Bagja mengingatkan pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak boleh melanggar aturan.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja, Jumat (13/9/2024).

Adapun empat kriteria pembatalan caleg tersebut, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terkait hal ini.

"Semua kriteria di atas harus melalui penelitian untuk memastikan keabsahannya," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Terkait hal itu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu mengimbau KPU agar menjalankan proses pembatalan caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bagja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut