Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas

Senin, 20 Januari 2020 - 09:29:00 WIB
Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Senin 6 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutannya. Romy dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Romy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta paling lambat satu bulan setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta. Jika tidak membayarkan denda tersebut, harta benda mantan anggota DPR itu akan disita dan dilelang jaksa.

Dia dituntut dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut