Romy: Kiai NU dan Khofifah Beri Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyebut nama tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut memberikan rekomendasi Haris Hasanuddin dalam mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Romy ini membeberkan Kiai Asep Saifuddin Halim turut memberikan rekomendasi dalam seleksi yang diikuti Haris.
"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana," kata Romy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan Romy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut memberikan rekomendasi. Bahkan, Khofifah menyatakan kalau Haris merupakan sosok pekerja yang bagus.
"Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romy, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus,'" ungkap Rommy kepada awak media.
Anggota DPR Komisi XI ini mengungkapkan, Khofifah mengaku mengenal Haris. Rommy juga mengatakan, Khofifah telah mengetahui kinerja Haris.
"Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik,'" bebernya.

Romy mengaku tidak melakukan intervensi terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag yang dijalani Haris Hasanuddin maupun Muhammad Muafaq Wirahadi. Menurut dia, proses seleksi dilakukan panitia seleksi yang profesional.
"Proses seleksinya itu sama sekali tidak saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan oleh panitia yang sangat profesional," tuturnya.
Panitia seleksi itu juga, Rommy mengatakan, berasal dari sejumlah akademisi universitas Islam negri di Indonesia yang tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya.
"Semuanya adalah guru-guru besar dari lingkungan universitas Islam negeri seluruh Indonesia yang sama sekali mereka tidak pernah diajak komunikasi sama saya, tidak pernah," tuturnya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Romy diduga menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu dimaksudkan agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad