Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian. Dalam praperadilan jilid 5, Roy menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon.
Roy mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia belum mengetahui jadwal persidangan karena perkara tersebut baru saja didaftarkan.
"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, praperadilan jilid 5 tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian akibat tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.
Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah.