Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:46:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian dengan menarik Kemenkeu sebagai termohon. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian. Dalam praperadilan jilid 5, Roy menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon.

Roy mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia belum mengetahui jadwal persidangan karena perkara tersebut baru saja didaftarkan.

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, praperadilan jilid 5 tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian akibat tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut