Roy Suryo Bawa Video Penangkapannya di Praperadilan, Buktikan Polisi Langgar Prosedur
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membawa sejumlah potongan bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, untuk diserahkan ke hakim praperadilan, Rabu (1/7/2026). Selain itu, ahli pidana dihadirkan untuk dimintai pendapatnya.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan, video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti video itu diharapkan dapat mendukung dalil-dalil praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ke pengadilan.
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kita juga ada saksi tiga, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," katanya.
Selain tiga saksi yang akan dihadirkan, pihaknya menyiapkan satu ahli hukum pidana untuk dihadirkan di persidangan.