JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026.
Melalui kuasa hukum Refly Harun, para pemohon menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diminta diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Iran Tuding Israel Berupaya Sabotase Perundingan dengan AS
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta melampirkan bukti resmi penetapan tersangka. MK memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat, penelitian ilmiah, dan perlindungan nama baik dalam hukum pidana di ruang digital.
Editor: Komaruddin Bagja