Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo cs Ingin Ajukan 22 Saksi-Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa saja?

Senin, 02 Februari 2026 - 12:26:00 WIB
Roy Suryo cs Ingin Ajukan 22 Saksi-Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa saja?
Roy Suryo cs Ingin mengajukan 22 saksi-ahli di kasus fitnah ijazah palsu Jokowi (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs berencana mengajukan 22 saksi-ahli meringankan dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan pengacara Roy cs, Ahmad Khozinudin.

“Kami berencana 22 juga,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/20256).

Meski begitu, dia tidak merinci siapa saja saksi-ahli yang bakal diajukan. Sejauh ini, lanjut dia, sebanyak 10 saksi sudah diajukan.

“Jadi baru sekitar di bawah 10 lah ya. Kita harap rekan-rekan media juga sabar, karena dulu mereka memeriksa 22 ahli juga. Kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP yang baru,” katanya.

Diketahui, sejumlah saksi-ahli yang sudah diperiksa mulai dari akademisi Rocky Gerung hingga ahli komunikasi Henry Subiakto.

Sementara itu, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut