Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
"Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024," sambungnya.
Refly mengatakan, kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.
"Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional rights warga negara untuk melakukan penelitian," ucap dia.
Gugatan yang diajukan Roy Suryo cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.
Editor: Reza Fajri