Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:26:00 WIB
Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo menghadiri sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024," sambungnya.

Refly mengatakan, kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.

"Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional rights warga negara untuk melakukan penelitian," ucap dia.

Gugatan yang diajukan Roy Suryo cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut