Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035
Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya yakni 12 tahun.
Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun," tutur dia.
Khozinuddin menjelaskan, Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga. Dia mengatakan, kedaluwarsa penuntutan Pasal 311 KUHP ditambah satu per tiga totalnya yakni 16 tahun.
"Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan," kata dia.
Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."
Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.
"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.
Editor: Rizky Agustian