Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:49:00 WIB
Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya yakni 12 tahun.

Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun," tutur dia.

Khozinuddin menjelaskan, Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga. Dia mengatakan, kedaluwarsa penuntutan Pasal 311 KUHP ditambah satu per tiga totalnya yakni 16 tahun.

"Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan," kata dia.

Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."

Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.

"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut