Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan, status tersangka Roy Suryo cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tetap berlaku meski telah dilakukan gelar perkara khusus. Polisi mempersilakan Roy Suryo cs menempuh jalur praperadilan apabila merasa keberatan dengan penetapan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025). Dalam proses tersebut, penyidik turut membuka dan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada para pihak yang berperkara.
“Ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” ujarnya.
Iman menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ijazah yang dipermasalahkan tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” kata Iman.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs telah sesuai prosedur hukum.
Editor: Reza Fajri