Roy Suryo-Dokter Tifa bakal Gugat Jokowi, Tuntut Ijazah Dibuka ke Publik
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Troya, Refly Harun menyampaikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berencana untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi Jokowi terkait dokumen ijazah miliknya.
Refly mengatakan gugatan ini merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menetapkan dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik, dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menuding Jokowi cenderung hanya berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Sehingga, dia menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi
Dia turut menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka kepada publik.
“Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya itu sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dokter Tifa soal Isu Dapat Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi: Fitnah yang Keji!