Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang
Karena itu, dia mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian atau donasi buku.
"Makanya kita memang kali ini mengajak 280 juta rakyat Indonesia. Anda yang memikir akal sehat, Anda yang mau menegakkan keadilan kebenaran, ayo donasi buku dengan kami ya," tuturnya.
Diketahui, Dokter Tifa telah menjalani persidangan perkara ijazah Jokowi. Dia didakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidernya meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian gugatan Roy.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Editor: Rizky Agustian