Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:31:00 WIB
Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," tuturnya.

Refly juga meminta hakim tunggal untuk mnyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum. 

Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut