Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE
Jumat, 10 Juli 2026 - 13:31:00 WIB
"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," tuturnya.
Refly juga meminta hakim tunggal untuk mnyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum.
Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata dia.
Editor: Aditya Pratama