Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.
"Ya jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).
Menurut dia, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangannya untuk melengkapi data-data untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. Padahal, kata Roy, sejumlah pihak atau orang-orang terkait sudah bersedia dimintai klasifikasinya, seperti halnya Beathor Suryadi.
"Beathor Suryadi bersedia dikonfirmasi, Eko Sulistyo yang tadi disebut itu harus dicari, kemudian tim solo," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa pihak-pihak ini belum pernah sama sekali diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Eks Wamendes PDTT, Paiman Raharjo yang pernah ramai namanya dalam kasus ini juga tidak pernah diperiksa.
"Dan tiba-tiba yang nggak masuk akal, tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya, Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami-kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan nggak masuk akal banget," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin