Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon
"Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain itu, kata dia, mahkamah menilai tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.
Di samping itu, petitum angka 7-9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.
"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Editor: Rizky Agustian