JAKARTA, iNews.id - Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Roy Suryo menolak upaya mediasi dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menanggapi kebuntuan tersebut, pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dihentikan sementara dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan kepastian hukum.
“Proses hukum ini harus dihentikan di Polda, di semua tempat. ,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara pada Selasa (25/11/2025).
Dua Kapal Tanker yang Disanksi Barat Terkena Ledakan di Laut Hitam
Roy Suryo Menolak Mediasi
Dalam pernyataannya, Gayus menyoroti bahwa upaya mediasi yang ditawarkan aparat sebenarnya menjadi ruang penyelesaian. Namun, karena Roy Suryo menolak mediasi dan pihak Jokowi juga disebut tidak menerima opsi tersebut maka kasus ini tidak mendapatkan titik temu.
“Kalau mereka tidak menerima mediasi, presiden punya hak. Tapi persoalannya, proses ini tidak bisa dipaksakan kalau tidak ada kepastian tentang ijazah itu sendiri,” kata Gayus.
Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an
Ia menekankan bahwa tanpa kepastian apakah ijazah Jokowi asli atau tidak, penetapan seseorang sebagai tersangka fitnah menjadi tidak mungkin dilakukan.
Belum Ada Penetapan Pengadilan Soal Keaslian Ijazah
Menurut Gayus, inti masalahnya terletak pada belum adanya penetapan pengadilan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Ijazah Jokowi: Asli, Palsu atau Dimusnahkan?
“Bagaimana mengatakan itu fitnah atau bukan sementara barang buktinya belum jelas? Harus ada penetapan pengadilan dulu,” ujarnya.
Pernyataan ini juga sekaligus merespons pandangan Mahfud MD yang sebelumnya menyarankan agar keaslian ijazah harus dibuktikan lebih dulu melalui proses hukum di pengadilan.
Ini Persengketaan Elite Negara
Gayus menyebut bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena melibatkan dua tokoh nasional, yaitu Roy Suryo sebagai mantan menteri dan Joko Widodo sebagai mantan presiden.
“Ini persengketaan dua orang elit negara. Publik harus tahu secara jelas kedudukan hukumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Karena Roy menuduh adanya ketidakjelasan ijazah, menurut hukum perdata, ia memiliki kewajiban membuktikan dalil tersebut. Namun pada saat yang sama, Jokowi sebagai pejabat publik juga memiliki kewajiban keterbukaan.
Gayus Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kebuntuan hukum akibat tidak adanya kepastian soal ijazah dan penolakan mediasi, menurut Gayus, membuat penyelesaian perkara bisa berlarut-larut. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan arah penyelesaian.
“Ini menyangkut mantan presiden dan mantan menteri, dan menyangkut kepastian hukum. Presiden Prabowo perlu memberikan arahan agar tidak ada salah langkah,” ujarnya.
Editor: Komaruddin Bagja