Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Joko Widodo dan Klarifikasi soal Foto Berkacamata
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tolak Mediasi dalam Kasus Ijazah Jokowi, Gayus Lumbuun Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 25 November 2025 - 23:01:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Roy Suryo menolak upaya mediasi dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menanggapi kebuntuan tersebut, pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dihentikan sementara dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan kepastian hukum.

“Proses hukum ini harus dihentikan di Polda, di semua tempat. ,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara pada Selasa (25/11/2025).

Roy Suryo Menolak Mediasi

Dalam pernyataannya, Gayus menyoroti bahwa upaya mediasi yang ditawarkan aparat sebenarnya menjadi ruang penyelesaian. Namun, karena Roy Suryo menolak mediasi dan pihak Jokowi juga disebut tidak menerima opsi tersebut maka kasus ini tidak mendapatkan titik temu.

“Kalau mereka tidak menerima mediasi, presiden punya hak. Tapi persoalannya, proses ini tidak bisa dipaksakan kalau tidak ada kepastian tentang ijazah itu sendiri,” kata Gayus.

Ia menekankan bahwa tanpa kepastian apakah ijazah Jokowi asli atau tidak, penetapan seseorang sebagai tersangka fitnah menjadi tidak mungkin dilakukan.

Belum Ada Penetapan Pengadilan Soal Keaslian Ijazah

Menurut Gayus, inti masalahnya terletak pada belum adanya penetapan pengadilan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Bagaimana mengatakan itu fitnah atau bukan sementara barang buktinya belum jelas? Harus ada penetapan pengadilan dulu,” ujarnya.

Pernyataan ini juga sekaligus merespons pandangan Mahfud MD yang sebelumnya menyarankan agar keaslian ijazah harus dibuktikan lebih dulu melalui proses hukum di pengadilan.

Ini Persengketaan Elite Negara

Gayus menyebut bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena melibatkan dua tokoh nasional, yaitu Roy Suryo sebagai mantan menteri dan Joko Widodo sebagai mantan presiden.

“Ini persengketaan dua orang elit negara. Publik harus tahu secara jelas kedudukan hukumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Karena Roy menuduh adanya ketidakjelasan ijazah, menurut hukum perdata, ia memiliki kewajiban membuktikan dalil tersebut. Namun pada saat yang sama, Jokowi sebagai pejabat publik juga memiliki kewajiban keterbukaan.

Gayus Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Kebuntuan hukum akibat tidak adanya kepastian soal ijazah dan penolakan mediasi, menurut Gayus, membuat penyelesaian perkara bisa berlarut-larut. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan arah penyelesaian.

“Ini menyangkut mantan presiden dan mantan menteri, dan menyangkut kepastian hukum. Presiden Prabowo perlu memberikan arahan agar tidak ada salah langkah,” ujarnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut