JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menanggapi langkah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Refly mempertanyakan apakah pengajuan RJ tersebut benar-benar merupakan keputusan pribadi Rismon atau justru terjadi karena adanya tekanan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Refly mengatakan pihaknya tidak mengikuti secara detail setiap langkah yang diambil Rismon. Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Rismon yang memilih menempuh jalur RJ.
Dia juga mengungkapkan hingga kini belum berhasil menghubungi Rismon untuk meminta penjelasan mengenai keputusan tersebut.
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menyusul?
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.
Refly menambahkan, apabila permohonan RJ tersebut diajukan murni atas kehendak pribadi Rismon, pihaknya akan menghormati pilihan tersebut. Selanjutnya, mereka akan menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.