Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.
Meski demikian, Roy menyatakan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh uang ganti rugi. Dia menyebut permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
Roy juga berjanji tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan.
"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."
Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan jadwal persidangan lanjutan. Jawaban Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026).
"Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.
Editor: Rizky Agustian