Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

Selasa, 08 September 2026 - 15:59:00 WIB
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
Sidang praperadilan jilid V Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.

Meski demikian, Roy menyatakan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh uang ganti rugi. Dia menyebut permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.

Roy juga berjanji tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan.

"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan jadwal persidangan lanjutan. Jawaban Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026).

"Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut