RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Dibuka Lagi, Dorong Pemecatan
Jeannie mengingatkan, dalam kode etik ada sanksi bagi jaksa-jaksa yang melanggar, termasuk pemecatan.
“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan, sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.
Sementara Dessy mengaku sudah jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta untuk meminta pertolongan kepada RPA Perindo. Dia meminta Kejagung memberikan hukuman yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
"Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.
Editor: Reza Fajri